Tentang Kami

BPPKB Banten


Keluarga Besar Banten sebagai insan pejuang, relijius yang nasionalis mempunyai pandangan kebinekaan dan partisipatif dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hingga pada 6 Juli 1998 /12 Rabi’ul  awal 1419 H lahirlah Badan Pembinaan Potensi keluarga Besar Banten yang disingkat BPPKB. Telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri Nomor 123. BPPKB lahir di Jakarta, dan Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu kota Republik Indonesia.


Motto :

“Berusaha dan bekerja yang memitra dengan mengharap ridho Allah SWT ”


1. Sifat

  • BPPKB sebagai organisasi masyarakat Banten Indonesia merupakan organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) yang bersifat independen dan mandiri, yang bergerak dalam bidang usaha dan usaha sosial dalam arti yang seluas-luasnya.

2. Fungsi 
  • Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan masyarakat pada umumnya.
  • Wadah pembinaan pengembangan potensi anggota dalam usaha mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
  • Wahana penyalur aspirasi anggota dan sarana silaturohmi (komunikasi sosial timbal Balik) antar anggota dan atau organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan politik, badan permusyaratan perwakilan dan pemerintah yang berkuasa.
  • Wahana peran serta dalam usaha ikut mensukseskan pembangunan nasional.
3. Usaha
  • Penyalur (bursa) tenaga pengamanan (Satpam), tenaga kerja informal dan sebagainya dalam pemahaman tenaga kerja dalam arti yang selus-luasnya.
  • Menyediakan jasa – jasa umum , jasa pembelaan hukum (LBH) kepada masyarakat.
  • Ikut ambil bagian dalam badan-badan usaha guna menunjang usaha-usaha yang dilaksanakan organisasi.
  • Mengadakan kerjasama dengan badan / instansi yang terkait.
  • Menyelenggarakan usaha-usaha dan usaha social lainya dalam arti kata yang seluas-luasnya.
  • Memperjuangkan serta membela hak-hak anggota, menjembatani danmenyelesaikan segala permasalahan, persengketaan yang timbul antara anggota antar pengusaha baik secara musyawarah atau melalui peradilan.
  • Penyuluhan-penyuluhan, diantaranya penyuluhan hukum.
4. Tujuan
  • Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kepada masyarakat umumnya dan pada angota khususnya.
  • Meningkatkan kesejahteraan lahir danbathin anggota yang penuh kekeluargaan.
  • Mengembangkan sistem kemasyarakatan yang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Post a Comment